![]() |
| Pihak KSP Serambi Dana dalam beberapa pemberitaan membantah disebut menahan ijazah |
SUKABUMI, jabarmaju || Dugaan penahanan ijazah karyawan oleh Koperasi Serambi Dana Cabang Cicurug kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan dan pemberitaan menyebut adanya mantan karyawan yang mengaku belum menerima kembali ijazah maupun dokumen pribadi setelah berhenti bekerja.
Pihak KSP Serambi Dana dalam beberapa pemberitaan membantah disebut menahan ijazah. Namun, pihak koperasi mengakui dokumen tersebut masih disimpan dengan alasan prosedur pengunduran diri karyawan belum selesai.
Salah seorang narasumber berinisial E membenarkan adanya persoalan terkait sistem kerja di Koperasi Serambi Dana Cabang Cicurug. Ia mengaku merasa dirugikan selama bekerja di koperasi tersebut.
“Saya merasa dirugikan oleh pihak koperasi Serambi Dana. Kalau ada nasabah yang macet, tunggakannya dibebankan kepada karyawan,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, dirinya diminta menanggung pembayaran tunggakan konsumen bermasalah hingga seluruh kewajiban tersebut dilunasi.
“Saya sudah membayar semua tunggakan konsumen yang macet tersebut, tapi ijazah saya tetap ditahan sampai saat ini,” ungkapnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan atau pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus serupa sebelumnya juga ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial maupun forum publik karena dinilai merugikan pekerja yang membutuhkan ijazah untuk mencari pekerjaan baru atau keperluan administrasi lainnya.
Jika dugaan penahanan ijazah tersebut benar terjadi, maka pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka dan mengedepankan penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat
(***)
